Jumat, 27 Juni 2008

Kamis, 24 April 2008 13:41
Sekitar 200 Dari 1200 Radio Swasta Tak Punya Izin

Sekitar 400 dari lebih kurang 1.200 radio siaran swasta yang mengudara di tanah air hingga sekarang tidak memiliki izin dari pemerintah, kata Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Shidki Wahab.

"Masih banyak radio siaran swasta yang mengudara tidak mempunyai izin sehingga perlu segera ditertibkan," katanya kepada Wartawan, usai memberikan sambutan pada acara Musyawarah Daerah (Musda) ke XII PRSSNI Lampung Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Musda XII PD PRSSNI Lampung itu berlangsung sehari, diikuti 39 pengelola radio anggota PRSSNI Lampung, dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Zainal Abidin Hasan, mewakili Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.

Shidki Wahab menjelaskan, izin siaran radio swasta itu dari pemerintah, yakni dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Kominfo.

Selain itu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi pemerintah lainnya tidak diperbolehkan memiliki siaran radio atau TV lokal sendiri, kecuali harus berjaringan dengan lembaga penyiaran publik yang ada, seperti Radio Republik Indonesia (RRI) atau TVRI.

Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2005 tentang Penyiaran Publik, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 (3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan radio atau televisi, bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan RRI dan TVRI.

"Mengacu pada ketentuan itu, sebagai lembaga penyiaran publik lokal yang sebagian pembiayaan didanai oleh APBD seharusnya berjaringan dengan RRI dan tidak ada yang diswastakan," ujarnya.

Sementara itu Ketua PD PRSSSNI Lampung, Bambang Edy Poernomo, mengatakan, Musda PRSSNI ke XII ini untuk membahas program kerja tiga tahun ke depan.

Selain itu juga untuk mengevaluasi program kerja pengurus, memilih, mengangkat atau memberhentikan pengurus daerah dan kebijakan lainnya yang berhubungan dengan tujuan PRSSNI di tingkat daerah serta menilai laporan pertanggungjawaban organisasi.

Menurut dia, titik berat program kerja pada Musda XII PRSSNI adalah meningkatkan peran anggota dan organisasi ditengah masyarakat dan turut menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi media radio penyiaran.

Musda yang dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Zainal Abidin itu diikuti 39 anggota PRSSNI dari sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Sumber:KapanLagi.com

Tidak ada komentar:

Blogger Template by Blogcrowds